RINGTIMES BALI - Anda hendak mengunjungi pulau Bali pada periode 19 Desember 2020 - 4 Januari 2021 berikut ini perubahan ketentuan dalam penggunakan tes uji Swab atau rapid tes bagi warga yang hendak berkunjung ke pulau dewata.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali telah mengumumkan hasil Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dari rapat tersebut telah diputuskan terdapat penyesuaian atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan 3 (tiga) point utama.
Baca Juga: Mau Masuk Bali, Ini Protokol Covid-19 Sambut Libur Nataru 2021 di Pulau Dewata
Dikutip dari laman instagram @baliairport berikut merupakan beberapa perubahan ketentuannya:
Lihat postingan ini di Instagram
1. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021
2. Hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan
3. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pengguna jasa kecuali:
- Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil tes Swab berbasir PCR ataupun Rapid antigen