Dinilai Masuk Akal, Jokowi Setujui Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Jadi 9 Tahun

- 18 Januari 2023, 15:30 WIB
Dinilai Masuk Akal, Jokowi Setujui Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Jadi 9 Tahun.
Dinilai Masuk Akal, Jokowi Setujui Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Jadi 9 Tahun. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

RINGTIMES BALI - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi atau masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun.

Hal tersebut seperti yang yang diusulkan para kepala desa dalam aksi demo tuntutan masa jabatan pada Selasa kemarin di gedung DPR RI Jakarta.

Maka guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat menggangu pembangunan desa, pun sebab dasar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Jokowi menyetui hal tersebut.

Baca Juga: Dinkes Catat 37 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Masih Tersedia di Bali

Hal tersebut disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden di Istana, Selasa kemarin.

Budiman menjelaskan bahwa ia dipanggil Presiden ke Istana untuk menanyakan informasi soal demontrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

"Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya" ujar Budiman dikutip dari laman Antara, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Pangkalan LPG 3 Kilogram di Bali Akan Ditambah, Imbas Penyesuaian HET Rp18 Ribu

Dalam keterangannya kepada wartawan, Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemontrasi, melainkan dirinya hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahui seputar tuntutan para kepala desa.

Ia yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Jokowi bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Baca Juga: HET LPG 3 Kilogram di Bali Capai 18 Ribu, Hiswana Migas: Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian Harga

"Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial," kata Budiman mengulang apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Ia menjelaskan, lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga jika terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu pekerjaan kepala desa.

Sebab itulah, kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan ke Santriwati, Kiai FM Ponpes di Jember yang Dilaporkan Sang Istri Telah Ditahan

"Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi" ujarnya.

"Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk 'berkelahi'. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya" tambah Budiman.

Menurutnya, Jokowi setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi jabatan tersebut.

Baca Juga: DKLH Lupa Bawa Dokumen dan Bukti, Walhi Bali Geram Saat Persidangan

"Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut" tutupnya.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x