Perlu Diketahui, Ini Cara Mudah Membuat SIM dan Biayanya

28 Juli 2020, 14:33 WIB
/

RINGTIMES BALI - Setiap orang yang berumur 17 tahun ke atas jika mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki atau membawa SIM.

SIM adalah Surat Ijin Mengemudi, bukan Surat Ijin Mencintaimu seperti di sebutkan di OVJ. Adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi tersebut meliputi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pandemik Corona Belum Seberapa, Doni Monardo Minta Masyarakat Belajar dari Sejarah Flu Spanyol

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), diantaranya : Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni, Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum.

Baca Juga: Anita Kolopaking Siap Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu, Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan dan golongan Surat Ujin Mengemudi (SIM) Umum.

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut, SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Wakil Walikota Solo 'Tolak' Rp138 Miliar dari Jokowi untuk Menangkan Gibran-Teguh

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

Baca Juga: Inul Geram Namanya Dicatut untuk Menipu, 'Saya Tidak Akan Beri Ampun'

Kemudian SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kemudian Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum diantaranya, SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Apakah Tidur Bersama Kucing Merupakan Hal yang Berbahaya? Simak Penjelasannya

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Perlu diketahui kemudahan dalam mengurus pembuatan SIM.

Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya.

Baca Juga: Stres di PHK Karena Covid-19, Suami Nekat Bunuh Istri dan Bayinya

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A. Kemudian SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.

SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.

Baca Juga: Dirut Wika Gedung Narima Prasetio Dipanggil KPK

SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.

SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Syarat membuat SIM  perorangan adalah batas usia minkmal untuk SIM A, SIM C, dan SIM  D 17 tahun SIM B1: 20 tahun, SIM B2: 21 tahun

Baca Juga: DPO Kasus Pencurian Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Berhasil Ditangkap Tim Elang

Ada pula syarat administratif yang harus dipenuhi.

Diantaranya, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permoehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

Berikutnya, lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Baca Juga: Apakah Tidur Bersama Kucing Merupakan Hal yang Berbahaya? Simak Penjelasannya

Sementara persyarata tambahan meliputi, bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan dan membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan pembuatan SIM Umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan.

Baca Juga: Merasa Tak Enak Jika Katakan 'Tidak', Coba Katakan dengan Kalimat Dibawah Ini

Batas usia minimal pemohon SIM A Umum 20 tahun, SIM B1 Umum 22 tahun, SIM B2 Umum, 23 tahun.

Selanjutnya diterapkan pula syarat administratif, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

Dinyatakan dulu ujian teori, ujian praktik, diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Baca Juga: [Update Covid] di Indonesia, Kabupaten dengan Resiko Tinggi Zona Merah Meningkat 53 Wilayah

Persyaratan tambahan untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan dan tentunya membayar biaya pembuatan SIM baru.

Perlu dipahami prosudur pembuatan SIM Baru, dengan menyiapkan fotokopy KTP. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.

Baca Juga: Demo Tolak Rapid Tes dan Swab di Bali Langgar Peraturan Wali Kota

Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.

Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

Petugas juga akan memberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 100.303 Kasus

Kemudian mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.

Selanjutnya menunggu giliran untuk dilayani oleh petugas.

Setelah dipanggil petugas, pemohon akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu: Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Baca Juga: Bakal Tampil Sepanggung dengan BTS, Luna Maya Bikin Ngiri Para Army

Saat ujian teori, berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.

Modelnya semacam menguji wawasan pemohon mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Pemohon harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Virus Corona Darurat Kesehatan Global Terburuk, Kondisi Dunia Mengkhawatirkan

Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, pemohon tidak perlu membayar lagi.

Bahkan biaya SIM  bisa kembali.

Baca Juga: 5 Tips Hadapi Pasangan yang Temperamental

Ujian Praktik.

Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM.

Misalnya pemohon ingin membuat SIM  C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.

Baca Juga: Jangan Berikan 7 Makanan Ini Pada Anjing Peliharaan Anda, Salah Satunya Tulang Ayam

Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya.

Biasanya untuk ujian praktik ini, pemohon harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.

Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM  akan keluar.

Baca Juga: Hilang dari Rumah, Nenek di Bali Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai

Jika tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran.

Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.

Ketentuan yang terbaru, penilaian ujian praktik SIM  bakal menggunakan e-Drives.

Baca Juga: Bakal Tampil Sepanggung dengan BTS, Luna Maya Bikin Ngiri Para Army

Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer.

Ada sensor yang akan mengawasi pemohon saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.

Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, pemohon akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data.

Baca Juga: Jangan Digosok! 3 Cara Obati Mata yang Gatal

Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama pemohon dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Saat ini, pemohon dapat melakukan pendaftaran SIM  online untuk membuat SIM  A dan SIM  C.

Baca Juga: M Salah Ungkapkan Kesedihan, Saat Lepas Dejan Lovren yang Resmi Tinggalkan Liverpool

Jadi dengan sistem online, pemohon bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM  ketika datang ke Satpas SIM. Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran.

Agar tudak terkena calo nakal, pemohon yang ingin membuat SIM wajib mengetahui biaya pembuatan SIM.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Blueberry Bisa Tingkatkan Kesehatan Kulit Kita! Simak Info Berikut

SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ibu, SIM B2, Rp120 ribu, SIM C, Rp100 ribu, SIM C1, Rp100 ribu, SIM C2, Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu, SIM D1, Rp50 ribu dan SIM Internasional Rp250 ribu.

Pemohon pembuatan SIM juga dikenakan biaya tambahan, meliputi: Asuransi Rp30 ribu, pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp25 ribu.

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50 ribu.

Baca Juga: Karena Pelakor, Kombes Gebuki Anak Sendiri dan Identitasnya Dibongkar Polisi

Pastikan tertib ikuti prosedur.

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya pemohon ikuti dengan tertib.

Jika gagal dalam ujian, jangan berkecil hati.

Baca Juga: Manfaat Serta Penjelasan Tentang Biji Anggur

Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar pemohon memang betul-betul layak memiliki SIM  dan berkendara di jalan raya.

Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM saat berkendara.

Jika SIM  mati setelah masa berlaku 5 tahun, harus membuat SIM  baru.

Baca Juga: Memiliki Masalah dengan Bau Badan? Ikuti 5 Rekomendasi Deodoran Pria Ini, Harga Dibawah Rp60 ribu

Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa.

Usahakan perpanjang SIM  2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis.

Jika memperpanjang SIM  atau membuat SIM baru sekarang ini, bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM  dan STNK selalu ada di dompet jika tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi.

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Buku-buku panduan tentang lalu lintas dan cara pembuatan SIM

Tags

Terkini

Terpopuler