14 Anak Punk di Denpasar Jalani Sidang Tipiring, Diganjar Vonis Beragam

- 10 Januari 2024, 18:30 WIB
14 Anak Punk di Denpasar Jalani Sidang Tipiring, Diganjar Vonis Beragam
14 Anak Punk di Denpasar Jalani Sidang Tipiring, Diganjar Vonis Beragam /DIAN EFFENDI

RINGTIMES BALI -  14 Anak Punk yang sebelumnya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di wilayah Kota Denpasar mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu 10 Januari 2024.

Sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani, S.H bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari, S.H ini menjatuhi hukuman beragam bagi seluruh pelanggar.  

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya sebanyak 17 Anak Punk turut ditertibkan. 

Baca Juga: Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong - Royong Warga Desa Adat Munduk Bun

Dimana, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 1 orang berstatus dibawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran. 

Sehingga hanya 14 Anak Punk saja yang mengikuti Sidang Tipiring.  

Lebih lanjut dijelaskan, dari Sidang Tipiring ini diketahui bahwa Anak Punk tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana kepada seluruh pelanggar diganjar hukumam beragam.  

"Kita ketahui bahwa yang ditertibkan sebanyak 17 orang, 1 orang itu dibawah umur, dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran, sehingga yang disidang hanya 14 orang saja," ujarnya.

Baca Juga: Cek Behind The Scene Film “Ali Topan” Sekarang, Jefri Nichol Kenalkan Sosok yang Diperankannya 

Secara rinci Bawa Nendra mengatakan bahwa sebanyak 11 pelanggar diganjar hukuman denda sebesar Rp50 ribu lantaran kedapatan mengamen. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x