Sedangkan 3 orang lainya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan.
Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian.
"Hukumanya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan," kata Bawa Nendra.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Meninggal Dunia, Akan Ada Perubahan Dalam Diri Anda
Setelah putusan ini, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali.
Dimana nantinya setelah menjalani hukuman akan dipulangkan ke daerah asal yang didominasi di Wilayah Pulau Jawa.
Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik.
Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk berkatifitas.
Baca Juga: Gibran Sapa Pendukung di Bali, Targetkan Menang Satu Putaran Pilpres 2024
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan disekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar," ajaknya.***