JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Hakim yang Memvonis Bebas Haris Azhar-Fatia

- 9 Januari 2024, 15:45 WIB
JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Hakim yang Memvonis Bebas Haris Azhar-Fatia
JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Hakim yang Memvonis Bebas Haris Azhar-Fatia /PMJ/Fajar./

RINGTIMES BALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty.

Senin kemarin, 8 Januari 2024 Majelis Hakim memutus keduanya tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dikutip dari Antara, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Program Bansos Harus Diteruskan

Herlangga menjelaskan upaya hukum kasasi itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024.

Pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwa oleh JPU melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.

Baca Juga: Satpol PP dan Aparat Kelurahan Peguyangan Tertibkan Pedagang di Jalan Ahmad Yani Utara

Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x