Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar

- 8 Januari 2024, 21:19 WIB
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar /Antara/Hafidz Mubarak A/

RINGTIMES BALI – Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trinsambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar. Ia harus membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin, 8 Januari 2024, eks pejabat pajak ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Sering Mengalami Mimpi Perselingkuhan, Cek Tanda-tanda Arti Mimpi Berikut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa, dalam amar putusannya dikutip dari BBC Indonesia.

Jika Rafael tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar pengganti.

Namun apabila Rafael tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayarnya, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

Sebenarnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

Baca Juga: Upacara Karya Tawur Panca Wali Krama di Kantor Bupati Tabanan Berlangsung Sakral dan Penuh Suka Cita

Dalam tuntutannya, jaksa meminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x