Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar

- 8 Januari 2024, 21:19 WIB
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Wajib Membayar Uang Pengganti Rp10 miliar /Antara/Hafidz Mubarak A/

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Rafael Alun secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntaskan tindak pidana korupsi.

Dan yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 30 tahun, punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Sekda Badung Adi Arnawa Apresiasi Yowana Aryasatya Adyatama Dalung

Terkait vonis ini, Rafael Alun menyatakan pikir-pikir akan hukuman penjara 14 tahun yang diberikan padanya.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Hal ini memberikan dampak pada vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: Pemberdayaan RTM Desa Kesiman Kertalangu Sukses Budidaya dan Produksi Nugget Ikan Lele

Pasalnya, dengan jaksa ikutan 'Pikir-pikir' vonis yang dijatuhkan pada Rafael Alun Trisambodo jadi tak memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x