Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling membutuhkan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043.
Dikatakan sebagai wujud nyata dalam membangun Badung, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang inovasi daerah, merupakan jawaban atas meningkatnya kesadaran akan peran penting inovasi dalam mendorong berbagai pihak untuk terus menggali pemahaman yang lebih baik tentang hal ini. Kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi dan semakin adil hanya dapat diwujudkan dengan memperkuat basis/tumpuannya, yaitu peningkatan daya saing, di mana sistem inovasi semakin menjadi faktor penentu. Karena itu, pengembangan, penguatan inovasi dan peningkatan daya saing merupakan hal yang perlu ditumbuhkembangkan dan menjadi suatu agenda prioritas pembangunan di Indonesia baik pada tataran nasional maupun pemerintah daerah,” imbuhnya.***