Periode Januari-Juni 2023, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 85 WNA

- 5 Juli 2023, 18:34 WIB
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon (kiri), bersama Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gilang Danurdara, saat konfrensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Rabu (5/7/2023)
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon (kiri), bersama Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gilang Danurdara, saat konfrensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Rabu (5/7/2023) /Ringtimes Bali/Andre Putra

Dalam 'Do and Don'ts' berisi selebaran yang memuat 12 kewajiban serta 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali tersebut, terdapat kewajiban yang wajib dituruti.

Kewajiban tersebut yakni menghormati tempat suci, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.

Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran

"Hal ini telah sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur panduan tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan WNA selama berwisata di Bali," pungkas Gilang.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah