Dalam 'Do and Don'ts' berisi selebaran yang memuat 12 kewajiban serta 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali tersebut, terdapat kewajiban yang wajib dituruti.
Kewajiban tersebut yakni menghormati tempat suci, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran
"Hal ini telah sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur panduan tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan WNA selama berwisata di Bali," pungkas Gilang.***