Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pendataan Akomodasi Pariwisata

- 16 Juni 2023, 19:15 WIB
Pemkab Tabanan melaksanakan sosialisasi pendataan akomodasi Pariwisata di Kabupaten Tabanan.
Pemkab Tabanan melaksanakan sosialisasi pendataan akomodasi Pariwisata di Kabupaten Tabanan. /Dok Humas Tabanan

Yang diharapkan nantinya adanya tertib administrasi yang berujung pada peningkatan PAD.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan untuk turis Asing.

Beberapa diantaranya mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan kesucian Pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, memakai busana yang sopan, berkelakuan yang sopan hingga melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.

Kemudian beberapa larangan yang dimaksud, memasuki kawasan suci harus dengan memakai pakaian sembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan.

Hingga tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan, menodai tempat suci, membuang sampah sembarangan, serta dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Selain bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, ASN Guna Desa nantinya juga diharapkan mampu memantau pergerakan orang asing.

Sehingga dari pemantauan orang asing, pendataan dan pemantauan akomodasi pariwisata ini kemudian diharapkan menjadi lebih tertib dan bisa meningkatkan PAD dan menghasilkan data valid.

Hal ini juga dilakukan untuk menuju Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x