"Kita percaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan Jajaran Reskrimum yang sudah melakukan gelar perkara, dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu pastinya sudah sesuai prosedur hukum dan dasar-dasar pasti," jelasnya sembari mengatakan termasuk juga dilengkapi dengan alat bukti yang valid.
Disinggung terkait kelengkapan bukti yang diberikan Polda Bali untuk proses pemberkasan, agar cepat P21, Birokrat asal Denpasar itu mengaku semua sudah diberikan, bahkan pihak diskrimum juga sudah ke lokasi.
"Dari kita sebagai pelapor tentu saja yang bisa kita sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau obyek yang menjadi permasalahan. Jadi pihak Kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Bahkan juga menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka," bebernya.
Hanya saja mengenai kapan akan diajukan ke Kejaksaan sampai proses Pengadilan, pihaknya sampai saat ini cuman berharap agar bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat semua itu ranah di Kepolisian.
"Kita saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya," imbuh Suryanegara.***