Usai Penetapan Tersangka Kasus Reklamasi di Pantai Melasti, Pemkab Badung Harap Cepat Diproses

- 9 Juni 2023, 18:00 WIB
Bupati Nyoman Giri Prasta saat melakukan sidak ke lokasi reklamasi di Pantai Melasti, tahun lalu.
Bupati Nyoman Giri Prasta saat melakukan sidak ke lokasi reklamasi di Pantai Melasti, tahun lalu. /Dok Humas Badung

RINGTIMES BALI - Setelah dilakukan penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus tersebut cepat di proses.

Bahkan Pemkab Badung sendiri menunggu pihak Polda Bali untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan hingga Pengadilan, mengingat bukti terkait kasus reklamasi tersebut sudah lengkap diserahkan. 

Selain itu pihak Diskrimum Polda Bali juga sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi perihal kasus tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali.

Bahkan pihaknya sendiri sangat mengapresiasi jajaran Polda Bali sampai mengungkap kasus tersebut.

"Untuk masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengungkap kasus ini," jelasnya, Jumat (9/6).

Pihaknya mengaku pemkab Badung sepenuhnya mempercayakan prosesnya sampai peradilan.

Baca Juga: Ciptakan Tertib Admnistrasi, Desa Dauh Puri Kauh Data Penduduk Non Permanen

Kendati demikian sampai saat ini, dirinya masih menunggu kasus tersebut diproses hingga ke Kejaksaan dan sampai Pengadilan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x