3 Tersangka Tipikor Bumdes Karya Mandiri Dijebloskan ke Rutan Klungkung Oleh JPU

- 26 Mei 2023, 08:16 WIB
3 Tersangka Tipikor Bumdes Karya Mandiri Dijebloskan ke Rutan Klungkung Oleh JPU
3 Tersangka Tipikor Bumdes Karya Mandiri Dijebloskan ke Rutan Klungkung Oleh JPU /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana/

Dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 2 orang ahli masing-masing dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana.

"Yang pada akhirnya secara keseluruhan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU,” bebernya, Kamis 25 Mei 2023.

Sebelumnya tim penyidik sempat melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Suzuki APV berwarna silver tahun 2011 milik tersangka SA selaku Bendahara Bumdes.

Hal tersebut didapat dari hasil penelusuran aset penyidik Cabjari Nusa Penida dibantu Tim Penelusuran Aset dari bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Tanggal 31 Maret 2023.

"Kendaraan tersebut diduga diperoleh tersangka dalam kurun waktu kejadian dan diperoleh dari hasil Tindak Pidana yang dilakukan,” sambung Darmawan.

Terkait sangkaan pasal terhadap para tersangka Kata Darmawan, mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya para tersangka akan dilaksanakan proses pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar,”  tegas Darmawan.***

Baca Juga: Kejari Gianyar Berhasil Tuntaskan Gugatan Perdata Terhadap PT. KTI

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x