3 Tersangka Tipikor Bumdes Karya Mandiri Dijebloskan ke Rutan Klungkung Oleh JPU

- 26 Mei 2023, 08:16 WIB
3 Tersangka Tipikor Bumdes Karya Mandiri Dijebloskan ke Rutan Klungkung Oleh JPU
3 Tersangka Tipikor Bumdes Karya Mandiri Dijebloskan ke Rutan Klungkung Oleh JPU /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana/

RINGTIMES BALI- Tiga (3) orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Toyapakeh, Nusa Penida dilimpahkan ke Kejari Klungkung.

Penyerahan tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka SA, IR dan FA dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan.

Untuk tersangka SA dan IR berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan No.B-307A/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 serta No.B-307B/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka FA.

Kepala Cabjari Klungkung, I Putu Gede Darmawan mengatakan para tersangka memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dalam tahap II, berdasarkan surat panggilan No.SP-90/N.1.12.8/Fd.2/05/2023, No. SP-91/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 dan No. SP-92/N.1.12.8/Fd.2/05/2023  tanggal 23 Mei 2023.

"Mereka hadir didampingi oleh 2 orang Penasehat Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung yakni Indah Elysa dan Syah Tajir,” terangnya.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara para tersangka dan barang bukti serta dinyatakan sehat saat diperiksa oleh Tim Dokter dari Puskesmas Klungkung 2.

Para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-20/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 untuk SA, Surat No. Print-21/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 untuk IR dan Surat Perintah Penahanan No. Print-22/N.1.12.8/Fd.2/05/2023 untuk tersangka FA, tertanggal 25 Mei 2023.

"3 tersangka digiring ke Rutan Kelas 1 B Klungkung menggunakan kendaraan tahanan Kejari Klungkung dengan pengamanan ketat,” terang Kepala Cabjari.

Darmawan membeberkan penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x