BNN RI Berhasil Mengungkap Kasus TPPU Senilai Rp15 Miliar Hasil Jual Beli Narkotika

- 5 Mei 2023, 19:35 WIB
BNN RI berhasil mengungkap kasus TPPU senilai Rp15 miliar hasil jual beli narkotika
BNN RI berhasil mengungkap kasus TPPU senilai Rp15 miliar hasil jual beli narkotika /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Badan Nasional Narkotika (BNN) RI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai fantastis yang mencapai Rp 15 Miliar.

Pengungkapan kasus TPPU secara langsung disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose di Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Dalam ungkap kasus tersebut dihadiri juga oleh Kadivpas, Gun Gun Gunawan, Kepala Rumah Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar, Budi Utami dan Kasi Minkamtib Lapas Kerobokan, IGAP Mahendra.

Petrus Reinhard Golose mengatakan, BNN RI berhasil mengungkap kasus TPPU senilai Rp 15 Miliar yang berasal dari kejahatan narkotika. 

Baca Juga: Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Cek Kualitas Pangan di Pasar Tradisional

Salah satu tersangka adalah mantan narapidana kasus narkotika yang  berinisial MW.

Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika.

"Ini sebagai efek jera agar para pelaku tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali,” kata Petrus Golose, Jumat 5 Mei 2023.

Mantan Kapolda Bali ini juga menerangkan, terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, pada 12 Februari 2018.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x