AT diketahui memiliki keterkaitan dengan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Baca Juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Acara Seminar Haluan Pembangunan Bali Bersama Presiden RI Ke-5
Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI pada periode 2016 sampai tahun 2022.
"Terungkap bahwa tersangka MW telah menerima uang dari hasil jual beli Narkotika dengan total nilai trasferan mencapai Rp 15 miliar," ujar Golose.
Kepala BNN RI juga menyampaikan bahwa kasus ini dapat terungkap atas sinergi yang kuat antara BNN dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara BNN dan Kemenkumham dalam memberantas kejahatan terutama Narkotika," tandasnya. ***