Sehingga peran BPJS Kesehatan, yakni tetap mendukung pemerintah sesuai dengan kapasitasnya, terkait dengan sistem pembiayaan pengobatan dan pencegahan Covid-19.
Walaupun penanganan public health seperti pandemi Covid-19 adalah domain dari Kementerian Kesehatan, namun pihaknya dipastikan akan tetap mendukung sesuai kemampuan dan kapasitas, jelas Ali.
“Klaim pembiayaan pengobatan Covid-19 ada masa kadaluarsanya yaitu dua bulan sejak pasien dinyatakan selesai mendapatkan pelayanan,” ungkap Ali.
Sementara itu, disebutkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonnu Wulla bahwa sampai dengan saat ini, tercatat sebanyak 30 jutaan peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif.***