BPJS Kesehatan Ajak Perusahaan untuk Segera Daftarkan Para Pekerja

- 4 Mei 2023, 19:50 WIB

RINGTIMES BALI- Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menyebutkan bahwa pihaknya terus mengajak perusahaan-perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerja mereka.

Menurut Rahman, ajakan tersebut seperti pada perusahaan-perusahaan di Kota Medan, Sumatera Utara, ialah untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau pekerja, maka kewajiban si pemberi kerja membayarkan iuran peserta,” ucap Rahman Cahyo, dikutip dari Antara, Kamis 04 Mei 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa besaran iuran adalah sebesar lima persen dari total gaji pekerja yang menerima penghasilan di badan usaha yang bersangkutan.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Minta Pemda Berperan Dalam Mendaftarkan Penduduk Rentan ke BPJS Kesehatan

Selain itu, untuk rincian iurannya yakni satu persen ditanggung atau dibayar pekerja, sedangkan empat persennya ditanggung atau dibayar oleh perusahaan yang memberi kerja.

Sementara itu, menurut Rahma pembayaran iuran BPJS kesehatan ini berbeda dengan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang mana akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Medan bagi mereka yang tidak mampu.

BPJS Kesehatan ini merupakan kewajiban pekerja dan perusahaan, sehingga tidak masuk JKMB. Pekerja yang terdaftar pun, minimal kelas dua karena dipotong dari tempat mereka bekerja.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa pemerintah akan tetap membiayai pengobatan dan penanganan akibat kasus Covid-19 yang sedang naik kembali di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x