Nekat Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sopir CV Anugrah Diamankan Kepolisian Klungkung

- 10 April 2023, 15:56 WIB
Nekat Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sopir CV Anugrah Diamankan Kepolisian Klungkung
Nekat Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sopir CV Anugrah Diamankan Kepolisian Klungkung /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kecamatan di Provinsi Bali, Selasa 11 April 2023

Pelaku menyatakan barang tersebut akan dibayar cash/tunai setelah sampai dan diterima oleh pemesan (Antonio).

Setelah barang yang dipesan dikirim selanjutnya SDK langsung memindahkan barang-barang tersebut (bongkar muat) dari dalam truk box milik perusahaan kedalam truck box miliknya.

Hingga lama ditunggu SDK pun tidak kunjung berkabar, akhirnya I Dewa Gede Agung Partana mengecek keberadaan pesanan tersebut.

"Dan setelah dicek pemesan atas nama Antonio itu hanya modus pelaku SDK untuk melakukan penipuan dan penggelapan," beber Kapolres.

Baca Juga: Bupati Suwirta Apresiasi Lomba Seni Suara Burung Berkicau di Kabupaten Klungkung

Atas kejadian tersebut I Dewa Gede Agung Partana Nida melaporkan kasus yang menimpa perusahaan ke Polres Klungkung.

"Berdasarkan hasil hitung  perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp 33.150.000 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Perwira Melati Dua ini.

Kapolres juga menambahkan, tersangka dan barang bukti hasil tindakan kejahatannya sekarang ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung.

"Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan Dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas AKBP Sadiarta.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah