RINGTIMES BALI - Kasus penipuan dan penggelapan barang perusahaan pada CV Anugrah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Klungkung.
Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari I Dewa Gede Agung Partana Nida selaku pemilik perusahaan yang alami penipuan sejumlah barang dagangan.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, menerangkang kepada awak RINGTIMES BALI sesuai Laporan Polisi: LP/B/11/III/2023/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2023.
"Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini," ucapnya, Senin, 10 April 2023 di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.
Baca Juga: Cek 2 Lokasi SIM Keliling di Badung Bali pada Selasa, 11 April 2023 Berikut Ini
Lebih lanjut AKBP Sadiarta menuturkan Satreskrim Polres Klungkung setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan karyawan perusahaan.
"Pelaku bekerja sebagai sopir berinisial SDK, laki-laki, (42 Th) alamat Ds Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu.
Adapun modus operandi yang dipakai pelaku, kata AKBP Sadiarta dimana pada hari Sabtu, tanggal 25 maret 2023 dimana pelapor di chat melalui pesan whatsapp oleh SDK, menyampaikan kalau ada pesanan barang.
Pesanan tersebut berupa 100 Boxs Binggo , 100 Boxs Bonano, 100 Boks Cookies Cream Banana Cok, 100 Boks Kukis Kelapa, 50 Boxs Luigi, 100 Boxs Magnus dan 100 Boxs Olaf dari seseorang atas nama Antonio di wilayah Benoa, Badung.