Rektor Unud Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI oleh Kejati Bali

- 3 April 2023, 18:45 WIB
Dipanggil Kejati Bali, Rektor Unud mangkir lagi saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI.
Dipanggil Kejati Bali, Rektor Unud mangkir lagi saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana (Unud) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin, 13 Maret 2023 lalu kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali.

Prof INGA dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan oleh Kejati Bali pada Senin, 3 April 2023.

Setelah sebelumnya ia sempat mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sistem Pengembangan Informasi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri, Tahun Akademik (TA) 2018-2022.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Bank Indonesia Bali Siapkan Rp4,9 Triliun untuk Penukaran Uang

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana pada Senin, 3 April 2023, di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular Nomor. 5 Renon, Denpasar.

"Satu tersangka tidak hadir, tersangka itu berinisial INGA yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Eka di depan awak media.

Selain itu Eka mengatakan ada satu orang mahasiswa yang hadir dalam pemeriksaan, sebagai saksi untuk tersangka Prof INGA.

Baca Juga: Cabai Rawit Sumbang Inflasi Terbesar di Denpasar dan Singaraja, BPS Bali Berikan Sinyal ke TPID

"Tersangka lain hadir sebagai saksi untuk tersangka INGA," ucapnya.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x