Mangkir, Jaksa Akan Panggil Rektor Unud dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

- 4 April 2023, 17:35 WIB
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

Baca Juga: AHY: PK yang Diajukan Moeldoko Adalah Upaya Gagalkan Pencalonan Anies Baswedan

"Akan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis ini, tanggal 6 April 2023," jelas Eka.

Untuk diketahui proses pemeriksaan Rektor Unud sebagai tersangka adalah untuk yang pertama kalinya. Eka mengatakan hal itu harusnya dilakukan pada Senin, 3 April 2023 lalu, namun yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan.

Pemeriksaan sebelumnya dilakukan saat status Prof INGA masih sebagai saksi, belum diketahui alasan yang bersangkutan mangkir saat dipanggil oleh Jaksa.

"Penyidik belum mengetahui keterangan alasan tidak hadirnya tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, terhadap tiga tersangka lainnya yaitu IKB, NPS dan IMY telah dilakukan panggilan pemeriksaan oleh Kejati Bali pada Senin, 3 April 2023 serta tiga orang saksi dari kampus Unud termasuk mahasiswa.

Baca Juga: Kebakaran Akibat Tabung Gas Bocor Kembali Terjadi di Denpasar, Korban Alami Luka Bakar

"Yang terkonfirmasi hadir enam orang. Satu orang tersangka INGA yang bersangkutan tidak hadir," pungkas Eka.

Kejati Bali telah menetapkan Prof INGA sebagai tersangka korupsi dana SPI, ia diduga merugikan negara dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia beserta tiga tersangka lainnya yang merupakan pejabat di Kampus Unud dan terlibat dalam dugaan kasus tipikor dana SPI hingga kini belum ditahan.***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x