“Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan, dalam hal ini dilakukan Ditreskrimsus,” tambahnya.
Di lain kesempatan, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri juga telah mengatakan bahwa kepolisian akan menyelidiki informasi yang lengkap dan kebenaran terkait status WhatsApp tersebut.
Baca Juga: KPU Sebut Alasan Mengapa Kepercayaan Anak Muda Terhadap Partai Politik Rendah
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” kata Ahmad.
Brigjen Pol. Ahmad juga menegaskan bahwa barang bukti sitaan atas pengungkapan sebuah kasus tidak boleh disalahgunakan.
"Nggak boleh, penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi, yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," katanya melanjutkan.
ARTIKEL ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Heboh Pakaian Bekas Impor Sitaan Bakal Dijadikan Baju Lebaran, Polisi akan Lakukan Penyelidikan”. ***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.