Baca Juga: Turis Bertelanjang Dada hingga Mengamuk di Bandara, Polres Ngurah Rai Tindak Tegas
Kejadian ini memberikan kerugian perusahaan asuransi terkait memberikan ganti rugi sebesar USD60 ribu.
Namun, setelah dicek ternyata mobil miliknya tidak diasuransikan sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Belarusia.
"Penahanan sementara terhadap subyek red notice ini selama 20 hari di Rutan Polda Bali mulai 24 Maret hingga 12 April 2023. Subyek red notice akan di handing oper ke negaranya menunggu informasi dari Hubinter Polri," ujar Ni Luh Kompyang.
Pada saat penangkapan pelaku sangat tidak kooperatif, pelaku tidak mau diperiksa dengan dalih harus didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Wayan Koster Ajak Masyarakat Bali Berdoa Agar Israel Dicoret FIFA dari Piala Dunia U-20
“Belum bisa diperiksa karena subyek red notice (Aliaksei) minta didampingi kuasa hukum sehingga kami belum tahu aktivitasnya selama di Bali,” imbuhnya.***