"Saat ini kita harus memikirkan kedepan, jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah. Bagaimana kondisi alam kita kedepan, mengingat kita harus menjaga kelestarian alam, yang ada di kabupaten Badung baik dari hulu tengah dan hilir," jelas Gede Arjana
Kendati demikian Gede Arjana dan jajarannya berharap dengan dilaksanakan FGD akan memberikan solusi serta pemanfaatan air bersih yang seperti apa dan bagaimana perizinannya.
Sementara Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDM) Made Adi Adnyana S,P., M.A.P mengakui hasil monitoring yang dilakukan, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bali dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023
Diakui ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut.
“Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemehaman, pengusaha untuk pengurusan izin, tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam, jelas Made Adi Adnyana.***