Overstay dan Paspor Kadaluarsa, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

- 28 Maret 2023, 18:30 WIB
Gerak cepat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam memberangus warga negara asing (WNA) yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia patutlah diacungi jempol.
Gerak cepat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam memberangus warga negara asing (WNA) yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia patutlah diacungi jempol. /RINGTIMES BALI/Laurensius Adrian Putra Segu

"Saat dilakukan penggeledahan, memang tidak ditemukan benda yang mencurigakan dan berbahaya, tetapi kami tetap lakukan pemeriksaan secara intensif, karena paspor dan izin tinggal WNA tersebut telah habis masa berlaku," pungkas Tedy.***

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x