Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia masih perlu waspada dan juga penting untuk selalu berhati-hati.
Masih dalam konteks yang sama, Saleh menilai larangan buka puasa bersama untuk pejabat negara dan ASN tidak berarti mengurangi amalan dan juga aktivitas ibadah, menurutnya anggaran untuk bukber dapat dialihfungsikan.
Alih Fungsi anggaran ini bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau sebagai santun selama bulan suci Ramadhan ini, karena menurut Saleh kegiatan tersebut nilainya tidak kurang dari mengadakan buka bersama.
Lebih lanjut dijelaskan Saleh bahwa ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai bentuk amalan di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Bisnis Pakaian Bekas Impor Ditutup, Menkop UKM: Kami Akan Menyiapkan Alih Usahanya
Aktivitas yang dimaksud antara lain adalah kegiatan ibadah lain seperti bertadarus, tarawih, qiyamul lail, pengajian dan aktivitas lainnya yang bisa dilakukan dengan menghindari terbentuknya keramaian atau kerumunan massa.
“Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadhan lainnya masih diperbolehkan,” ujar Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Sementara itu, Presiden RI Jokowi mengeluarkan arahan agar pejabat tidak menggelar acara buka bersama ini, tertuang dalam surat kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1444 Hijriah, jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.