RINGTIMES BALI – Modus penipuan di media sosial WhatsApp akhir-akhir ini sering terjadi dan meresahkan masyarakat, khususnya di berbagai wilayah Indonesia.
Berbagai modus penipuan dilakukan untuk mengelabui sang korban, hingga para pengguna WhatsApp tidak tahu bahwa ponsel miliknya telah diretas.
Modus penipuan melalui media sosial WhatsApp baru-baru ini menggunakan dalih surat tilang dari pihak kepolisian agar pengguna mau mengunduh aplikasi peretas.
Sebelumnya, modus penipuan tersebut juga pernah dilakukan dengan dalih lain, yaitu bukti foto barang yang sudah diantarkan oleh kurir.
Baca Juga: 244 Kendaraan Bermotor Terjaring Tilang ETLE di Denpasar
Namun, penipu yang berdalih sebagai pengantar paket tersebut tidak mengirimkan berkas berupa gambar, melainkan file dengan format apk, yaitu aplikasi untuk Android.
Jika penerima pesan tersebut mengunduhnya, maka aplikasi akan terpasang secara sendirinya dan merekam gerak-gerik pengguna tanpa sepengetahuan.
Aplikasi peretas tersebut dikendalikan dari jarak jauh untuk memantau kegiatan korban, melihat kata sandi akun e-banking, nomor rekening, dan informasi pribadi lainnya.
Baca Juga: Polda Bali Ringkus 367 Pelanggaran Hasil Tilang Manual
Modus Penipuan dengan Dalih Surat Tilang Kepolisian
Untuk kasus terbaru, penipu mengirimkan pesan kepada para calon korban berupa surat tilang dengan narasi yang seolah-olah resmi dari kepolisian setempat.