Sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan di masyarakat saat PPKM lalu, betul-betul mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan pihaknya bekerja sama dengan Pemkab, masyarakat adat, TNI, Polri. Sehingga capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi bersama pihak-pihak tersebut.
Ia menambahkan bahwa Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, selama penanganan pandemi COVID-19 turut memberikan perlindungan dalam hal kesehatan dan juga memberi kebijakan perlindungan dari sisi ekonomi.
Kebijakan tersebut antara lain yaitu melalui pemberian bantuan pada pelaku pariwisata yang tak bisa beraktivitas imbas dari pandemi COVID-19 ini.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Bali dan Sekitarnya pada Kamis, 23 Maret 2023
Selain pelaku pariwisata ada juga masyarakat pemilik usaha kecil-kecilan, yang juga ikut diberi bantuan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Adapun sejumlah kebijakan dari Pemkab Badung yang berlaku selama masa Pandemi COVID-19 yaitu, gratis pemakaian air PDAM, pemberian sembako untuk keluarga kurang mampu atau KPM.
Sementara itu, tak lupa Pemkab Badung memberikan insentif bagi masyarakat Badung yang mengalami PHK dan dirumahkan, menyiapkan rumah singgah bagi para pekerja migran Indonesia.
Serta pembiayaan BPJS mereka, pembagian masker untuk masyarakat, dan pengadaan APD dan insentif bagi pekerja medis.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.