Polri Periksa Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Diduga Ada Obat Lain yang Jadi Pemicu

- 16 Maret 2023, 15:11 WIB
Polri memeriksa penyebab gagal ginjal akut pada sejumlah anak di DKI Jakarta dan menduga bahwa ada obat lain yang menjadi pemicunya.
Polri memeriksa penyebab gagal ginjal akut pada sejumlah anak di DKI Jakarta dan menduga bahwa ada obat lain yang menjadi pemicunya. /PMJ News

RINGTIMES BALI - Terkait dugaan adanya sejumlah obat yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada sejumlah anak di DKI Jakarta, Polri melakukan pendalaman kasus tersebut.

Saat ini obat-obatan yang dicurigai menjadi pemicu lain dari penyakit gagal ginjal akut pada sejumlah anak di DKI Jakarta sedang diperiksa dan didalami oleh Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan lain selain obat sirop Praxion.

Baca Juga: Gubernur Bali Usulkan Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina, Kadispar: Saya Optimis Wisman Tetap Datang

“Saat ini Polri masih mendalami obat lain. Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirop Paracetamol Drop,” ujar Ramadhan, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis, 16 Maret 2023.

Kepala BPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan telah dimintai keterangan oleh Polri mengenai proses pengawasan terhadap bahan baku farmasi yang digunakan dalam perdagangan obat.

“Kepala BPOM DKI Jakarta dipanggil sebagai saksi pada Senin, 6 Maret 2023, yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait proses pengawasan bahan baku pada pedagang farmasi,” terangnya.

Baca Juga: Kepala Kejati Bali Diganti, Kasus SPI Unud Tetap Ditelusuri

Dikatakan oleh Ramadhan bahwa Kepala BPOM DKI Jakarta telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Pengawasan bahan baku pada obat yang diperjual belikan oleh pedagang farmasi dilakukan oleh penyidik.

“Yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan bahan baku pada pedagang farmasi,” ucapnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Audio, Mobil Terbakar di Traffic Light Simpang Unud

Saat memeriksa Kepala BPOM DKI Jakarta, Ramadhan belum mengetahui secara rinci apa yang didalami penyidik.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Ada tujuh perusahaan farmasi dan juga empat orang yang telah membuat ratusan anak-anak meninggal dunia.

BPOM telah melakukan penetapan tersangka dan dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ombudsman RI Dorong Kementan Bangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

BPOM juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu ada dua korporasi yang terjerat, Perusahaan Farmasi PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical.

Selain itu, ada PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Semua ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dengan terjerat Pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Hari Raya Idul Fitri 2023, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kemudian Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x