Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Rektor Unud Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri

- 13 Maret 2023, 13:48 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. /Dok. Udayana/

RINGTIMES BALI - Perkembangan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) mulai menemui titik terang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah resmi menetapkan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI pada Senin, 13 Maret 2023.

Dana SPI diketahui merupakan uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut.

Baca Juga: ITB Siapkan Program Pengabdian KKN di Lokasi Pembangunan IKN Nusantara

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sebana menjelaskan terkait perkembangan kasus ini sudah dilakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022. 

Dalam kasus ini, Kejati Bali juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yakni IKB, IMY, dan NPS yang saat ini telah tersangka.

"Kejati Bali kembali menetapkan seorang tersangka, Prof. Dr. INGA menjadi tersangka," ucap Sebana.

Inisial yang disebutkannya itu ternyata merupakan orang nomor satu di Unud, yaitu sang rektor, I Nyoman Gde Antara.

Baca Juga: WNA Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Bali, Akademisi Unud: Nama Bali sebagai Daerah Pariwisata Bisa Tercemar

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x