Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengungkap maksud MNZ membuat KTP Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan kami bahwa saudara MNZ memiliki KTP bertujuan untuk membuat rekening bank di Denpasar," kata Tedy Riyandi.
Dalam jumpa pers tersebut, dijelaskan pula soal peran serta dari para tersangka.
Baca Juga: Ramai Kasus WNA Ber-KTP Indonesia, Oknum Disdukcapil Denpasar Terlibat
NKM berperan sebagai calo atau penghubung pihak Dukcapil Kota Denpasar berinisial IKS dengan Kepala Dusun Sekar Kangin Sidakarya Denpasar Selatan berinisial IWS. Ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, ditetapkannya lima tersangka berawal dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
"Untuk diketahui bersama, bahwa pertama kali ditemukan adanya WNA yang memiliki KTP Indonesia pada saat Tim Pora melakukan operasi gabungan di GWA Residence Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, pada tanggal 15 Februari 2023," ucap Rudy kepada awak media.
Adapun modus operandi yang dilakukan, yaitu MNZ dan KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Kecolongan, WNA Suriah Kantongi KTP Indonesia
Melalui NKM, para WNA itu dikenalkan dengan PNP, IKS, dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan (KTP, KK, dan Akta Kelahiran).