Korlantas Permudah Pembuatan SIM dengan Elektronik Ebook E-AVIS

- 10 Maret 2023, 14:52 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM engan menggunakan elektronik ebook (E-AVIS).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM engan menggunakan elektronik ebook (E-AVIS). /ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

Dalam ujian praktek SIM, berdasarkan hasil penelitian akan terdapat pelatihan terlebih dahulu seperti zigzag dan angka delapan.

Hal tersebut akan digunakan sebagai upaya untuk melatih kepekaan reflek para pengendara di jalan. Gerakan reflek langsung tersebut dapat diambil kalau tiba-tiba mengalami kecelakaan.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek," jelas Yusri Yunus.

"Refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga: Timor Belajar Minta Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dibatalkan: Kembalikan ke Waktu Semula

Saat ini Polri juga telah memperketat persyaratan pembuatan SIM dengan membentuk Satpas Prototipe.

Satpas Prototype tugasnya mewajibkan masyarakat yang membutuhkan SIM untuk melakukan face recognition terlebih dahulu untuk membaca wajah pemohon SIM.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Akan ada kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dari pihak Kepolisian untuk dapat langsung mengulang ujian kembali. Dengan catatan kalau dua kali gagal, diulang kesempatan pada hari yang sama.

Baca Juga: Tim Investigasi Dalami Penyebab Kebakaran di Depo Plumpang, Jakarta Utara

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x