Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan 28 Unit Motor

- 5 Maret 2023, 16:31 WIB
Pencurian
Pencurian /

RINGTIMES BALI - Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IKA dan amankan sekitar 28 unit motor pada Minggu 5 Maret 2023. 

Diduga pelaku curanmor sudah melakukan pencurian sejak pertengahan tahun 2022 di empat Kabupaten yang berbeda yaitu Jembrana, Tabanan, Klungkung dan Karangasem. 

Pelaku juga mengaku aksinya dilakukan dengan cara menumpang bus untuk mencapai tempat tujuannya, dalam aksinya tersebut pelaku bisa mendapatkan setidaknya dua hingga tiga sepeda motor dalam setiap bulannya. 

Baca Juga: Jokowi Beri Solusi untuk Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Keselamatan Masyarakat yang Utama

"IKA sering menumpang bus untuk mencapai tempat tujuannya, dan berhasil mencuri dua hingga tiga sepeda motor setiap bulan," ucap Polres Jembrana dikutip dari Instagram/@infojembrana pada 5 Maret 2023.

Tim Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Buleleng dengan mengamankan 28 kendaraan roda dua dalam waktu lima hari tarakhir.

Beberapa kendaraan yang di curi pelaku berasal dari berbagai kabupaten yaitu delapan korban di wilayan Polres Jembrana, tujuh korban di Polres Klungkung, dua korban di Polres Tabanan, dan dua korban dari Kabupaten Karangasem. 

Baca Juga: TPST Kertalangu Denpasar Siap Melakukan Pengelolaan Sampah Perdana Pada Bulan April 2023

Sembilan kendaraan masih dalam proses pendataan dan masih melakukan kordinasi dengan polres lainnya. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x