Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan 28 Unit Motor

- 5 Maret 2023, 16:31 WIB
Pencurian
Pencurian /

Pelaku melakukan aksinya degan cara melihat sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci kontak yang masih nyantol, pelaku juga membawa kunci duplikat untuk dicoba secara acak pada sasaran sepada motor yang terparkir. 

Dalam kejadian ini masyarakat dihimbau harus berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah