RINGTIMES BALI – Tujuh terdakwa kasus pencabutan penjor di Desa Taro, Kabupaten Gianyar Bali, I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana divonis 8 bulan penjara.
Agenda sidang pembacaan putusan/vonis Majelis Hakim digelar secara online pada Jumat 3 Maret 2023.
Ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pembahasan Soal Uji Kompetensi PKN Kelas 9 Halaman 94, Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara
"Dan para terdakwa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ungkapnya.
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.
Baca Juga: Gurih dan Krispi! Resep Potato Wedges Tanpa DIgoreng, Cocok untuk Camilan Keluarga