Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD Provinsi Bali Sudah Ditetapkan KPU

- 3 Maret 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi jumlah Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Bali sudah ditetapkan KPU
Ilustrasi jumlah Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Bali sudah ditetapkan KPU /Pexels/Elemen5 Digital

RINGTIMES BALI- Penetapan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Bali untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat berada di Denpasar, mengatakan bahwa tidak ada penambahan dapil atau alokasi kursi untuk DPRD tingkat provinsi.

Ia melanjutkan bahwa jumlah kursi dan dapil untuk DPRD Bali sama dengan tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Irigasi Subak, Penatih Siapa yang Buang ?

“Untuk DPRD Bali sama dengan 2019 yakni Sembilan dapil dan 55 kursi. Semula kami rencana satu kursi Buleleng pindah ke Badung karena terkait jumlah penduduk itu tapi tidak terjadi, karena ada perubahan di tingkat Kabupaten/Kota, yaitu di Buleleng dan Gianyar,” ucap Lidartawan, dilansir dari Antara news, Jumat, 3 Maret 2023.

Lidartawan juga menyebutkan terkait Pemilu 2024, penambahan Dapil untuk pemilihan DPRD tingkat Kabupaten Buleleng dari semula enam dapil menjadi Sembilan Dapil.

Sementara itu, untuk Kabupaten Gianyar yang sebelumnya lima dapil menjadi tujuh Dapil.

“Sekarang dapil Buleleng dan Gianyar di masing-masing kecamatan. Walaupun di Buleleng tidak ada penambahan kursi, tapi berdasarkan hasil uji public akhirnya KPU RI memenuhi keinginan masyarakat Bali,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali.

Baca Juga: PKN Bali Dukung Metode Kampanye Green Election

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah