Tujuh Terdakwa Kasus Cabut Penjor di Desa Taro Gianyar Divonis 8 Bulan Penjara

- 4 Maret 2023, 07:05 WIB
Tujuh terdakwa kasus cabut penjor di Desa Taro, Gianyar divonis 8 bulan penjara.
Tujuh terdakwa kasus cabut penjor di Desa Taro, Gianyar divonis 8 bulan penjara. /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

Penjor itu awalnya dipasang oleh I Wayan Gede Kartika, yang merupakan anak I Ketut Warka sore hari saat penampahan Galungan.

Baca Juga: PKN Bali Dukung Metode Kampanye Green Election

Namun sekitar pukul 20.30 Wita, para terdakwa datang dan langsung mencabut penjor Galungan, termasuk kober dan sanggah penjor.

Lalu alat-alat yang dicabut tersebut digeletakkan tak jauh dari posisi awal berdirinya penjor tersebut. 

Meskipun tindakan para terdakwa tersebut tidak menyenangkan. Namun keluarga I Ketut Warka tidak melakukan perlawanan fisik.

Baca Juga: BI Bali Sebut Perluasan Penanaman Cabai Sebagai Upaya Pengendalian Inflasi

Saat itu keluarga I Ketut Warka memilih melaporkan kasus pencabutan penjor tersebut ke aparat kepolisian.

I Ketut Warka menilai jika perbuatan tersebut tidak patut dilakukan, sebab penjor merupakan simbol Galungan yang sakral.*** 

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah