Tujuh Terdakwa Kasus Cabut Penjor di Desa Taro Gianyar Divonis 8 Bulan Penjara

- 4 Maret 2023, 07:05 WIB
Tujuh terdakwa kasus cabut penjor di Desa Taro, Gianyar divonis 8 bulan penjara.
Tujuh terdakwa kasus cabut penjor di Desa Taro, Gianyar divonis 8 bulan penjara. /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

Adapun yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan terhadap tujuh terdakwa ialah perbuatan para terdakwa meresahkan Umat Hindu, Adat, Tradisi dan Budaya di Bali.

Menanggapi putusan hakim, ketujuh terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima keputusan tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan berat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Jembrana Bulan Maret 2023

"Pasalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara pada sidang sebelumnya, pada hari Selasa, 21 Februari 2023," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Komang Adi Wijaya.

Seperti diketahui, tujuh terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana telah terbukti secara bersama-sama melakukan pengerusakan berupa pencabutan penjor.

Perbuatan itu mereka lakukan di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegalalang, pada saat Penampahan Galungan, Selasa, 7 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Bali United: Demi Menempati Posisi Tiga Besar, Incar Kembali Kemenangan atas Persikabo

Hal tersebut diduga dilakukan karena I Ketut Warka memenangkan sengketa tanah dengan krama/warga setempat di Pengadilan.

Pencabutan penjor milik keluarga I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang, terjadi pada Penampahan Galungan pada Juni 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah