Rutan Jembrana Geledah Warga Binaan yang Simpan Barang Terlarang

- 3 Maret 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi Petugas Rumah Tahanan Negara, lakukan penggeledahan terhadap warga binaan yang membawa barang terlarang
Ilustrasi Petugas Rumah Tahanan Negara, lakukan penggeledahan terhadap warga binaan yang membawa barang terlarang /Pexels/MART PRODUCTION/

RINGTIMES BALI - Dalam rangka mengantisipasi peredaran masuknya narkoba dan barang terlarang lainnya, Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Kabupaten Jembrana, lakukan kegiatan penggeledahan didalam sel dan juga warga binaan.

Selain mengantisipasi narkoba, Rutan, juga mengamankan barang-barang terlarang yang dapat membahayakan yang dimiliki oleh warga binaan di dalam sel.

Hal tersebut disampaikan oleh Lilik Subagiyono, selaku Kepala Rutan Negara.

Baca Juga: BI Bali Sebut Perluasan Penanaman Cabai Sebagai Upaya Pengendalian Inflasi

"Selain narkoba, kami juga razia dan sita benda-benda yang dilarang milik warga binaan," kata Kepala Rutan Negara, pada Jum'at 3 Maret 2023.

Strategi yang dilaksanakan oleh Rutan Negara melalui intruksi Kepada Rutan Negara, Lilik Subagiyono menugaskan belasan petugas dengan membagi beberapa di titik ruangan sel untuk memeriksa barang-barang yang dimiliki oleh warga binaan.

Para petugas pun memeriksan badan para warga binaan ini, hal tersebut untuk mengantisipasi warga binaan yang menyembunyikan barang di balik baju yang dikenakannya.

Baca Juga: Polres Klungkung Gelar Jum'at Mesadu Quickwins Presisi di Desa Kampung Kusamba

"Setelah pemeriksaan, warga binaan kami kumpulkan untuk diingatkan agar tidak membawa barang yang dilarang. Ada sanksi bagi yang melanggarnya," katanya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x