Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Rusia Dideportasi

- 28 Februari 2023, 18:33 WIB
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023.
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergey Zanimonetz (28) karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Sergey yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan izin tinggal atau visa sebagai investor pada 27 April 2022 lalu.

Namun diketahui selama berada di Bali justru bekerja menjadi seorang fotografer dan menjual hasil karya-karyanya melalui media sosial.

Baca Juga: Kapolresta Denpasar, Kapolsek Densel dan Kanit Reskrim Terima Penghargaan dari Walikota Jaya Negara

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan atas penyalahgunaan tersebut, maka WNA tersebut ditindak dengan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia pun menerangkan bahwa pejabat imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Apalagi jika orang asing tersebut melakukan kegiatan membahayakan dan patut diduga melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Imbau Wisatawan Asing di Bali, BTB Siapkan 10 Baliho Sosialiasasi Ketertiban

"Yang bersangkutan nantinya akan kami kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian serta pencekalan," ujar Barron Ichsan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023.

Lebih lanjut Barron Ichsan menegaskan, malam ini Sergey akan langsung dideportasi ke negara asalnya Rusia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pukul 21.00 WITA.

Selain itu, dia juga menghimbau agar masyarakat Bali dapat berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap orang asing yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Polresta Denpasar Berhasil Amankan 74 Pelaku Kriminal dalam 2 Bulan Terakhir 2023

"Kami minta kerja samanya, laporkan segera apabila mendapati pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang negara asing ke kantor-kantor imigrasi terdekat," pungkas Barron Icshan.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah