63 Kasus Tindak Pidana 3C Teror Masyarakat Denpasar dari Januari Hingga Februari 2023

- 28 Februari 2023, 13:43 WIB
63 kasus tindak pidana 3C teror masyarakat Denpasar.
63 kasus tindak pidana 3C teror masyarakat Denpasar. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curanmor) termasuk ke dalam 3c berhasil diamankan Polresta Denpasar, serta kasus pencurian biasa (cusa).

Jumlah kasus yang berhasil terungkap adalah 63 kasus dari Bulan Januari hingga Februari 2023, dengan menetapkan tersangka sebanyak 74 orang.

Satreskim Polresta Denpasar mengidentifikasi dari 63 kasus tersebut diantaranya yakni 23 kasus curat, 13 kasus curanmor, 2 kasus curas dan 25 kasus cusa.

Baca Juga: Vonis Hendra Kurniawan: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam gelaran press conferencenya mengatakan dari seluruh kasus ada beberapa kasus besar yang berhasil diungkap dan kini pelakunya masih diamankan di rumah tahanan Polresta Denpasar.

“Dalam periode bulan Januari hingga Februari 2023, diamankan 74 tersangka termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI),” ucap Bambang.

Kasus besar yang dimaksud yakni ada dua kasus curas yang terjadi dalam dua bulan ke belakang yaitu yang dilakukan oleh RAPB dan REP yang keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan, memanfaatkan aplikasi Michat untuk mempermudah aksi mereka.

Baca Juga: Patung Ki Barak Panji Sakti dan Ki Landung Resmi Di Buka Gubernur Bali

Lanjut dikatakan Bambang bahwa ada juga satu kasus yang mencuat yaitu tersangka asal Perancis yaitu Jacob Roger Marcel melakukan tindak pidana curat pada bulan lalu.

“ Ada beberapa kasus besar dari seluruh kasus yang diungkap, salah satunya adalah tersangka WN asal Perancis ini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa klasifikasi dari seluruh tersangka meliputi laki-laki berjumlah 70 orang satu perempuan dan tiga orang di bawah umur.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kecamatan di Provinsi Bali, Berlaku 1 Maret 2023

“ Ada 70 laki-laki, 1 perempuan dan 3 orang di bawah umur dari sekian pelaku ada empat pelaku residivis,” tambah Bambang.

Residivis yang dimaksud adalah inisial AUGTK, SLB dan DWR yang masing-masing melakukan kasus curat, sedangkan inisial R melakukan tindak pidana cusa.

Adapun daerah asal tersangka yakni Jawa 42 orang, Bali 12 orang, Nusa Tenggara Timur 14 orang, Bandung 2 orang, Perancis 1 orang, Palembang 1 orang dan Nusa Tenggara Barat 2 orang.

Baca Juga: Pemprov Bali Bentuk Tim Satgas, Pantau Turis yang Kerja Tanpa Izin

Seluruh kasus didapat dari laporan polisi yang masuk dari bulan Januari hingga Februari 2023 sebanyak 98 kasus, namun baru 63 kasus yang berhasil diusut oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran dan dalam pengungkapan berjumlah 64 kasus.

Pasal yang menjerat para pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.***

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x