Aturan Terbaru Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2024

- 11 Maret 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok Prokopim Kota Serang/

RINGTIMES BALI - Bagaimana aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 H? Berikut ini informasi selengkapnya. 

Pada bulan Ramadhan terdapat perbedaan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini untuk menjaga supaya pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal. 

Jika dulu aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupa surat edaran, tetapi untuk tahun ini aturan telah tercantum alma Perpres. 

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Arab dan Artinya, Lengkap dengan Tata Cara

Hal tersebut juga dijelaskan oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas bahwa ketentuan aturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan telah dijelaskan dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023. 

"“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ungkap Abdullah Azwar Anas dikutip dari laman menpan.go.id. 

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024

sesuai dengan aturan Perpres tersebut, berikut ini adalah aturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan:

  • Selama bulan Ramadhan jam kerja ASN berjumlah 32 jam 30 menit untuk satu minggu, tang tidak termasuk jam istirahat.
  • Untuk jam istirahat, di hari jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat adalah 3 menit.
  • Bagi instansi pemerintah jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Kemudian untuk instansi ketentuan yang diterapkan selama 5 hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di Perpres paling lama satu tahun terhitung Peraturan diundangkan. 

Baca Juga: Rangkaian Nyepi, Pemkot Denpasar Gelar Tawur Agung Tilem Kesanga di Kawasan Catus Pata Patung Catur Muka

Kendati demikian, dalam aturan tersebut jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait dengan hari libur nasional, cuti bersama yang sifatnya skala nasional, serta kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x