Lebih lanjut terkait mekanisme pencairan anggaran tersebut, Arsa Jaya menerangkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Yaitu tahapan Pilkada dimulai 12 bulan sebelum hari pencoblosan, maka paling lambat sebulan sebelumnya atau di Bulan Oktober 2023 nanti sudah harus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Baca Juga: RTLH di Desa Bakas Rampung, Letkol Inf Armen Apresiasi Sebagai Sinergi Kemanunggalan
"Dan 14 hari setelah NPHD, maka anggaran hibah tersebut cair," pungkas penyelenggara Pemilu alumni Fakultas Ekonomi Universitas Udayana ini.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.