RINGTIMES BALI - Dalam satu bulan terakhir, periode 1 hingga 28 Februari 2023, Polresta Denpasar berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dengan barang bukti besar.
Dari 25 jumlah kasus narkoba yang diamankan, Polresta Denpasar berhasil menangkap 32 orang tersangka tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu ganja sebanyak 2 kilogram, Pil Koplo dua ribu butir, Sabu 85.10 Gram dan Tembakau Sintetis 64.55 gram.
Pada gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar pada Senin, 27 Februari 2023, Polresta Denpasar ungkap delapan kasus dengan barang bukti besar, dengan menghadirkan sembilan orang tersangka yang akan di proses lebih lanjut.
Baca Juga: Enam Perwira Menengah Polda Bali Naik Jabatan dalam Mutasi Pati dan Pamen yang Dikeluarkan Polri
Dari kesembilan tersangka beserta kasus dan barang buktinya, dua tersangka yakni Rizky Ananda (RA) dan Kadek Ardana (KA) menarik perhatian Tim Ringtimes Bali untuk mewawancara lebih dalam mengenai kasusnya.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Yugo Pamungkas kedua tersangka tersebut masih berusia 19 dan 18 tahun yang statusnya masih pelajar.
Masing-masing tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, dari keterangan pers yang dilakukan, RA ditangkap pada hari Senin, 6 Februari 2023 pukul 18.15 WITA.
Saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melihat RA dengan gerak-geriknya yang mencurigakan sedang berada di depan salah satu gerai JNE di Jalan Kediri Tuban, Kuta.