Polres Badung Bekuk Pelaku Oplos Gas Subsidi di Abiansemal

- 18 Februari 2023, 15:53 WIB
Polres Badung membekuk pelaku pengoplos gas subsidi di Abiansemal.
Polres Badung membekuk pelaku pengoplos gas subsidi di Abiansemal. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dilakukan seorang pria paruh baya di Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan tindak pidana pengoplosan gas.

Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 13 Februari 2023, Polres Badung menangkap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Darmasaba, Banjar Peninjoan, Abiansemal, Badung sekira pukul 11.00 WITA.

Baca Juga: Gempa 4,9 di Lombok Utara Terasa Hingga Bali, BMKG Beri Analisa

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes Suan mengatakan saat gelaran pers kepada awak media, bahwa kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Badung dan langsung mendapat tindakan dari Tim Opsnal Satreskrim Polres badung, pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Leo menjelaskan pelaku melakukan pengoplosan gas subsidi pemerintah, dengan cara memindahkan isi dari belasan tabung subsidi tiga kilogram, ke dalam sebuah tabung 50 kilogram.

“Pelaku melakukan pemindahan gas dari tabung tiga kilogram hijau ke tabung 50 kilogram merah marun, 18 hingga 19 tabung tiga kilogram dipindahkan ke dalam sebuah tabung 50 kilogram, dan dijual seharga Rp 500 ribu,” jelas Leo kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya dalam kurun waktu satu bulan, namun sebelumnya juga sudah beroperasi dan sempat berhenti.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x