"Kami koordinasi ke Jakarta (KPU RI) hal ini guna penunjukan PLH (Pelaksana Harian) untuk melaksanakan tugas, sehingga tidak mengganggu kinerja KPU Badung," jelasnya saat dikonfirmasi Ringtimes Bali.
Jika memang terbukti benar IGNW melakukan pidana korupsi, maka Lidartawan sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi, dan secara prinsip dia akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ajak Hidup Sehat, Kodim Klungkung Dampingi Pelaksanaan Senam Sehat Lansia
"Meskipun begitu, kami tetap akan memberikan pendampingan sesuai hak yang masih dimilikinya sebagai anggota KPU," tutup pria asal Kabupaten Bangli ini.*
Cek berita Seputar Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.***