Breaking News: Richard Eliezer Pudihang Limiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 13:38 WIB
Potrait tersangka Bharada E dengan salah satu tim pengacaranya.
Potrait tersangka Bharada E dengan salah satu tim pengacaranya. /Instagram/@lizadjaprie

RINGTIMES BALI - Kasus sidang pembunuh Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 15 Februari 2023. 

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terbukti bersalah. Ia dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Majelis hakim menilai Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah kematian Brigadir J, mulai dari perintah Ferdy Sambo hingga proses penembakan. 

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Bali, Wali Kota Medan Belajar Kelola Wisata dari Desa Penglipuran

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” sambungnya. 

Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan Bharada E sebetulnya bisa mengarahkan tembakannya ke tubuh Brigadir J bagian lain yang bukan bagian vital. 

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Eliezer, 122 Professor Pasang Badan Ajukan Amicus Curiae

"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," kata Hakim Alimin saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari. 

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer. 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x