Alasan Hakim Vonis Ringan Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 13:47 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan/

RINGTIMES BALI – Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Bharada E secara sah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ungkap Wahyu.

Baca Juga: Breaking News: Richard Eliezer Pudihang Limiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan salah satu alasan yang meringankan Eliezer yaitu keluarga Brigadir J yang telah memaafkan perbuatan Eliezer atas perbuatannya membunuh Brigadir J.

“Hal hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih muda,” ungkap Alimin.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Bali, Wali Kota Medan Belajar Kelola Wisata dari Desa Penglipuran

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa,” sambungnya

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x